Pernahkah Sobat ragu saat hendak menandatangani sebuah kontrak penting? Atau cemas ketika dihadapkan dengan suatu permasalahan hukum namun tidak tau langkah apa yang harus dilakukan? Untuk menjawab persoalan tersebut, Opini Hukum hadir sebagai solusi. Namun, apa itu Opini Hukum? Dalam artikel ini akan dibahas secara tuntas mengenai definisi, fungsi, struktur, serta cara penyusunan legal opinion yang efektif.
Baca juga: Cara Cek NIB UMKM dengan Mudah
Apa itu Opini Hukum?
Opini Hukum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh pengacara/konsultan hukum berisi suatu pendapat hukum atas suatu permasalahan/peristiwa hukum yang dihadapi oleh para pihak terkait sesuai dengan fakta-fakta yang dikaji baik secara parsial, imparsial, gradual, maupun krusial.
Baca juga: Hukum Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola
Fungsi dan tujuan Opini Hukum

Pada praktik hukum, Opini Hukum memiliki peranan krusial karena berfungsi untuk memberikan pendapat hukum atau masukan kepada pihak yang menerima Opini Hukum untuk dijadikan sebagai dasar utama dalam menyikapi dan mencari jalan keluar atau sebagai pemecahan masalah atas suatu peristiwa hukum yang sedang dialami.
Adapun tujuan utama dari Opini Hukum diantaranya adalah untuk menjabarkan suatu kontekstual hukum baik secara implisit maupun eksplisit serta memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi nyata dari suatu situasi hukum. Opini Hukum dalam hukum perdata juga kerap dijadikan sebagai prasyarat atau pertimbangan utama dalam berbagai jenis transaksi, khususnya di sektor bisnis dan keuangan.
Oleh karena itu, Opini Hukum tidak hanya memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada pihak penerima, tetapi juga berperan sebagai penjamin kepastian hukum dan instrumen mitigasi risiko, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Fungsi Notaris dan PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah
Struktur Opini Hukum
Dalam penyusunan Opini Hukumtidak terdapat format baku yang secara pasti mengatur mengenai struktur penulisannya. Namun terdapat beberapa poin penting yang harus ada di dalam Opini Hukumdiantaranya:
- Pendahuluan
- Pohon pemecahan masalah
- Bahan yang terkait dengan masalah yang ada
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Uraian fakta
- Analisa hukum
- Pendapat hukum
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Baca juga: Pahami Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Mencegah Penipuan Notaris
Cara mengatur Opini Hukum yang efektif
Penyusunan Opini Hukum yang jelas dan mudah dipahami merupakan kunci agar pihak penerima dapat mengerti serta memanfaatkan pendapat hukum secara optimal. Opini Hukum yang efektif tidak hanya harus akurat secara hukum, tetapi juga disampaikan dengan bahasa yang ringkas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh pihak yang berkepentingan. Berikut adalah beberapa cara untuk menyusun Opini Hukum yang efektif:
- Memahami seluruh latar belakang, masalah, dan tujuan yang ingin Anda capai klien.
- Mengidentifikasi serta menganalisis fakta hukum dengan menggunakan dasar hukum Indonesia sebagai landasan pertimbangan.
- Menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang jelas dan objektif, tanpa memberikan jaminan atas terjadinya suatu keadaan bagi salah satu pihak.
- Disusun dengan struktur yang sistematis dan mudah dipahami.
- Disajikan secara jujur, lengkap, dan akurat dengan menggunakan bahasa yang jelas, tegas, serta lugas
Baca juga: Butuh Kuasa Hukum? Ini Perincian Biaya Sewa Jasa Pengacara
Tipe Opini Hukum


Berdasarkan doktrin hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis Opini Hukumyaitu:
- Opini Hukum Umum (Pendapat Hukum Umum), yaitu pendapat hukum yang bersifat umum dan komprehensif mengenai suatu isu atau permasalahan hukum tertentu.
- Opini Hukum Transaksi (Pendapat Hukum Transaksional), yaitu pendapat hukum yang sering ditemui dalam dunia bisnis untuk mendukung atau menilai keabsahan suatu transaksi bisnis atau keuangan, seperti akuisisi, merger, pembiayaan, atau penerbitan efek
- Pendapat hukum peraturan/kepatuhan (Pendapat Hukum Regulasi/Kepatuhan), yaitu pendapat hukum yang fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral tertentu.
- Opini yang Beralasan (Pendapat Beralasan), yaitu pendapat hukum yang disusun dengan argumentasi hukum yang terstruktur dan logis, didukung oleh analisis mendalam atas fakta, peraturan, doktrin, dan yurisprudensi.
Baca juga: Cara Membedakan Pidana dan Perdata dengan Pengertian Hukum Publik dan Privat
Opini Hukum dalam praktik hukum di Indonesia
Dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan Opini Hukum sangat beragam. Selain digunakan untuk menentukan langkah hukum saat terjadi suatu permasalahan, Opini Hukum juga dibutuhkan sebagai nasihat hukum terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, analisis terhadap perjanjian bisnis, hingga pendapat mengenai legalitas aksi suatu korporasi seperti merger, akuisisi, atau penerbitan efek.
Misalnya, dalam transaksi jual beli saham perusahaan, bank yang memberikan pembiayaan dalam jumlah besar, atau investor yang akan menanamkan modal, umumnya akan meminta Opini Hukum dari pihak penjual atau perusahaan target untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bebas dari risiko tersembunyi yang dapat merugikan di kemudian hari.
Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait apa itu legal opinion, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: E-Court: Solusi Pengadilan yang Lebih Cepat dan Mudah
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Referensi
- Abraham Amos, Legal Opinion: Aktualisasi Teoritis dan Empirisme, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
- Syahrul Sitorus, “Pendapat Hukum (Opini Hukum) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Uji tuntas hukum), Jurnal Kebijaksanaan, Vol. 15, No. 2, (2018).
- Ery Agus Priyono dan Kornelius Benuf, “Kedudukan Opini Hukum sebagai Sumber Hukum”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 2, No. 1, (2020).
Game News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.