Dalam sistem hukum pidana, terdapat beberapa unsur pelengkap yang berperan penting dalam proses penegakan hukum. Salah satu diantaranya berkaitan dengan sifat batin seseorang atau biasa disebut dengan istilah Mens buruk.
Memahami Mens buruk sangat krusial dalam proses penegakan hukum karena unsur ini berhubungan erat dengan pertanggungjawaban seseorang. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Mens buruk? Yuk simak artikel berikut ini agar Sobat paham peran penting Mens buruk dalam hukum pidana!
Baca juga: Adagium Adalah: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya dalam Hukum dan Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Mens buruk
Mens buruk merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti “pikiran yang salah”. Istilah ini merujuk pada niat, kesadaran, atau keadaan psikis serta mental seseorang saat melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Secara sederhana, Mens buruk menggambarkan unsur niat atau kehendak jahat yang ada dalam diri pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan pengertian “niat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni “kehendak atau keinginan dalam hati yang diwujudkan melalui suatu perbuatan”.
Sampai demikian, istilahnya Mens buruk dapat pula diartikan sebagai sikap batin pelaku dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Yang mana keberadaan unsur ini dapat menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak karena Mens buruk relevan kaitannya dengan unsur kesalahan yang perlu dibuktikan dalam suatu kasus pidana.
Baca juga: Pahami Hak Prerogatif Presiden, Selain Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Hubungan Mens buruk dan Tindakan bertanggung jawab

Pada proses penegakan hukum, Mens buruk dan Tindakan bertanggung jawab memiliki hubungan yang sangat erat. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan unsur utama yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tindakan bertanggung jawab merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, sedangkan Mens buruk mengacu pada niat, kesadaran, atau sikap batin pelaku ketika melakukan perbuatan tersebut. Dua unsur ini harus dibuktikan secara terpisah namun saling melengkapi satu sama lain dalam membentuk suatu tindak pidana yang sempurna.
Prinsip dasar dalam hukum pidana menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana hanya karena adanya Mens buruk tanpa disertai Tindakan bertanggung jawab. Sebaliknya, suatu perbuatan melanggar hukum yang tidak disertai dengan niat atau kesadaran jahat juga belum tentu dapat dipidana, kecuali undang-undang secara tegas menyatakan sebaliknya. Artinya, Mens buruk dan Tindakan bertanggung jawab harus muncul secara bersamaan agar dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang sah untuk dijatuhi sanksi.
Pada sistem hukum Indonesia, prinsip ini tercermin dalam asas Tindakan tidak membuat reaksi bersalahyang berarti “suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah sebelum disertai niat jahat.” Asas ini menunjukkan bahwa tindakan fisik semata belum cukup untuk menghukum seseorang apabila tidak ada unsur kesalahan atau niat di baliknya. Dengan demikian, keberadaan Mens buruk berfungsi untuk membedakan apakah suatu tindakan dilakukan dengan kesengajaan atau hanya terjadi karena kelalaian yang tidak dapat dipidana.
Sebagaimana dikemukakan oleh E. Utrecht, Mens buruk adalah sikap batin pelaku yang bersifat subjektif, sedangkan Tindakan bertanggung jawab merupakan perbuatan melawan hukum secara objektif. Keduanya tidak dapat dipisahkan dalam proses pembuktian perkara pidana. Tanpa memenuhi kedua unsur tersebut, tidak dapat dijatuhkan putusan pidana, karena unsur niat yang tidak diwujudkan dalam tindakan, maupun tindakan yang tidak disertai niat, tidak cukup untuk dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Perbedaan Putusan Bebas dan Lepas dalam Hukum Pidana
Tipe Mens buruk
Terkait penentuan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana, terkhusus mengenai berat ringannya sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku, terdapat beberapa bentuk Mens buruk yang mencerminkan tingkat niat jahat atau kesalahan yang berbeda dari para pelaku tindak pidana tersebut. Berikut merupakan jenis-jenis Mens buruk Antara lain:
- Kesengajaan (menipu)
Keadaan dimana pelaku menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatannya. Dimana dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa bentuk kesengajaan meliputi:- Kesengajaan sebagai maksud (untuk mencapai tujuan), yaitu pelaku menghendaki akibat dari perbuatannya.
- Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu pelaku mengetahui akan ada akibat yang pasti terjadi, tetapi bukan akibat yang diinginkannya.
- Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu pelaku menyadari kemungkinan adanya akibat dari perbuatannya, walaupun akibat tersebut tidak dikehendaki sepenuhnya.
- Kelalaian (Culpa)
Keadaan dimana pelaku tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi akibat tersebut terjadi karena kelalaian atau kecerobohan yang dilakukan sehingga menyebabkan suatu tindak pidana.
Baca juga: Peringanan dan Pemberatan Hukuman dalam Hukum Pidana
Contoh penerapan Mens buruk dalam kasus nyata


Setelah memahami mengenai pengertian dan jenis-jenis Mens buruk dalam hukum pidana, penting untuk mengetahui penerapan Mens buruk pada kasus nyata. Berikut adalah contoh penerapan Mens buruk dalam kasus nyata yaitu pada Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 3/Pid.B/2018/PN.Unh.
Dalam putusan tersebut, pelaku dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa sebuah tali berwarna biru dan merah dengan panjang kurang lebih dua meter dalam keadaan melingkar.
Pada kasus ini, Mens buruk atau niat pelaku dapat dilihat dari tindakan pelaku yakni menjerat dan menjual sapi milik korban dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Yang mana tindakan tersebut membuktikan adanya Mens buruk dari pelaku untuk menguasai sapi milik korban secara melawan hukum dan sengaja untuk menghilangkan kepemilikan yang sah atas sapi milik korban tersebut.
Sampai demikian, bukti Mens buruk ini dapat menjadi dasar penting bagi hakim untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Baca juga: Pahami Istilah Uitlokker dalam Penjatuhan Tindak Pidana
Perbedaan Mens buruk dalam sistem hukum
Dalam sistem hukum pidana, terdapat perbedaan konsep dan penerapan terkait Mens buruk. Sebagaimana dalam sistem hukum civil law (seperti Indonesia), Mens buruk termasuk ke dalam doktrin kesalahan, yang terdiri atas kesengajaan (menipu) dan kelalaian (Culpa). Dimana pertanggungjawaban hanya dapat diberikan apabila terpenuhinya unsur kesalahan pada pelaku. Sehingga jika tidak terdapat unsur kesalahan yang dapat dibuktikan, maka pelaku tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara dalam sistem hukum common law (seperti di negara Anglo-Saxon), Mens buruk memiliki variasi yang lebih luas seperti niat, pengetahuan, kelalaian serta seringkali dikaitkan dengan tingkat kesalahan yang berbeda untuk setiap jenis tindak pidana. Sehingga berdasarkan sistem hukum ini, suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana tanpa adanya kesadaran bersalah.
Baca juga: Mengenal Pledoi: Hak Terdakwa di Sidang Pidana
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Kasus Pidana
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
- Aris Munandar Ar, Wirda, Dkk, “Peran Niat (Mens buruk) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia”, JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, Vol. 1, No. 3, (2024).
- Ekky Aji Prasetyo, Sahuri Lasmadi, dan Erwin, “Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Mens buruk Dalam Tindak Pidana Intersepsi di Indonesia”, Jurnal mahasiswa, Vol. 7, No. 1, (2024).
Game News
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.