MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Tangerang berbasis e-Legislation resmi diluncurkan untuk memperkuat transparansi proses legislasi, khususnya dalam penyampaian informasi dan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kehadiran portal digital tersebut sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, mengikuti proses legislasi, serta menyampaikan masukan terhadap pembentukan peraturan daerah.
Peluncuran Portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation berlangsung di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, DPRD, serta Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, seluruh jajaran, serta tim yang telah mengembangkan portal tersebut.
Menurut Amud, transformasi digital dalam pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses.
“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud.
Ia mengatakan, masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi mengenai peraturan yang telah ditetapkan. Publik juga membutuhkan akses terhadap proses pembentukan regulasi, mulai dari agenda legislasi hingga perkembangan pembahasan Raperda.
Melalui portal tersebut, masyarakat nantinya dapat memantau perkembangan pembahasan Raperda sekaligus menyampaikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Dorong Transparansi Sejak Tahap Perencanaan
Amud mendorong agar pengembangan JDIH tidak berhenti pada penyediaan dokumen produk hukum dan Raperda yang sedang dibahas.
Ia meminta informasi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga dapat ditampilkan sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi yang akan dibahas DPRD.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.
Menurut Amud, penyampaian informasi sejak tahap perencanaan akan memperluas kesempatan masyarakat untuk memahami agenda legislasi sekaligus memberikan masukan sebelum sebuah Raperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
JDIH Kabupaten Tangerang Raih Predikat Istimewa
Pengembangan portal e-Legislation juga menjadi bagian dari upaya melanjutkan capaian JDIH DPRD Kabupaten Tangerang.
Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA” dalam penilaian pengelolaan JDIH di tingkat Provinsi Banten.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” kata Amud.
Ia menilai capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus mengembangkan layanan informasi hukum dan dokumentasi legislasi.
Menurutnya, e-Legislation perlu dikembangkan sebagai sistem informasi yang tidak hanya menyajikan dokumen hukum, tetapi juga mendukung proses legislasi secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Keamanan Siber Tak Boleh Diabaikan
Di sisi lain, Amud mengingatkan agar keterbukaan informasi melalui platform digital tetap diimbangi dengan penguatan keamanan siber.
Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala serta memastikan sistem memiliki perlindungan yang memadai dari potensi gangguan dan penyalahgunaan.
“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Menurut Amud, keamanan sistem menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan informasi legislasi berbasis digital.
Bukan Sekadar Aplikasi
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru.
Menurut Soma, portal tersebut merupakan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan menjelaskan, pengembangan portal tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026.
Proyek tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Informasi publik kini dituntut mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transformasi digital pemerintahan perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dilengkapi Tracking Raperda
Soma menjelaskan, portal JDIH DPRD Kabupaten Tangerang dilengkapi sejumlah fitur yang mendukung proses legislasi dan keterbukaan informasi.
Fitur tersebut meliputi informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.
“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.
Menurutnya, kanal digital tersebut dapat menjadi sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan legislasi sekaligus menyampaikan masukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.
Soma menegaskan, peluncuran portal bukan akhir dari proses transformasi digital. Tahap berikutnya adalah memastikan inovasi tersebut benar-benar diterapkan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari tata kelola organisasi.
“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya. (*)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.