MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Jatim: Fakta-fakta baru seputar sengketa Goa Gong antara pemilik lahan dan Pemkab bermunculan. Ini potensial merubah persepsi publik yang sempat minir kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan. Seolah selama 32 an tahun, Pemkab dikesankan melakukan pembantaran dan atau mengambil hak orang lain, yaitu pemilik lokasi Goa Gong. Framing media itu selama ini sudah meresahkan bukan saja Pemkab Pacitan tetapi juga hati nurani masyarakat Pacitan secara keseluruhan.
Bahkan warga Pacitan yang lagi merantau pun ikut gelisah, Ayik (28) menjelaskan dari BSD Puspitek, “Rasanya musykil Pemkab Pacitan sejahat itu, atau setidak-tidaknya, membaca media online kita timbul pertanyaan, apa seburuk itu manajement Pemerintah Kabupaten Pacitan?”
Dedy Arisandy Punjung, sangat menyayangkan berita negatif dan framing itu, sekaligus memberikan catatan kritis terhadap kinerja Dinas Infokom yang tidak memiliki sense of crisis memadai. Lebih lanjut, aktifist para legal ini sedang mengumpulkan dan menghimpun bukti-berita di medsos dan upaya pihak-pihak tertentu yang telah membuat citra Pemkab Pacitan tercoreng. “Kalau ada aktor intelektual dan atau mens rea yang cukup sebagai bukti awal kami tidak segan-segan untuk menyeret mereka ke meja hijau, setelah kami selesaikan naskah somasi dan tidak ada tindak lanjut yang terukur dari mereka.”
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Munirul menjelaskan, “Memang yang sebenarnya terjadi hanya perubahan skema kerja sama dan tata kelola terkait perubahan regulasi dan Perundang-Undangan. Tahun transisi itu terjadi pada 2014, khususnya terhadap UU tentang Otonomi Daerah yang berimbas pada otonomi desa. Sebelumnya, proporsi pembagian sengketa pendapatan dari retribusi Goa Gong itu, 70% untuk Pemkab dan selebihnya 30% di bagi kepada Desa, pemilik lahan dan penemu Goa Gong yang berjumlah 8 orang.”
Pria penggemar peternakan dan Porang ini menambahkan, “Ada 2 permasalahan yang sebetulnya memerlukan pendekatan dan penyelesaian berbeda. Alhamdulillah berkat komunikasi kita yang baik dengan para pihak, sebagian sudah terselesaikan.”. (Heri)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.